Penangkapan disertai intimidasi, Satgas : Polisi tidak boleh Represif




PALU.Rekan Rakyat,-
 Ketua Tim Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, Eva Bande meminta seluruh pihak yang tengah berkaitan dengan konflik agraria di Sulteng, terkhusus pihak kepolisian untuk tidak mengambil tindakan represif serta pendekatan pidana terhadap rakyat yang tengah memperjuangkan haknya. 

Hal ini disampaikan oleh Eva kemedia ini setelah Timnya menerima aduan terkait penangkapan petani di desa Peleru atas tuduhan pencurian buah sawit yang dilaporkan oleh perusahaan PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) Selasa (25/3-2025).

Eva Bande, yang dimandatkan menjadi Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid, meminta seluruh pihak menghargai proses yang tengah berjalan.

“Kami ingin seluruh pihak untuk menghargai proses yang tengah berjalan saat ini dengan tidak melakukan praktik represif ataupun intimidatif terhadap petani yang berkonflik dengan perusahaan, kemanusian tak boleh ditumbalkan hanya karena Hukum Normatif atapun kepentingan korporasi semata” tegasnya.

Menurutnya, apa yang kemudian digagas bersama oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid saat ini dan Tim Penyelesaian Konflik agraria adalah sebuah inisiatif dan komitmen politik oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid - Reny A Lamadjido, yang sedari awal mencalonkan dirinya kemudian berjanji menyelesaikan permasalahan konflik agaria yang dari kepemerintahan sebelumnya yang belum selesai maupun konflik yang terjadi saat ini dan kedepannya. 

Eva yang merupakan Pejuang HAM dan Agraria Indonesia ini juga menekankan bahwa dengan telah dibentuknya Satgas Penyelesaian Konflik Agraria di Sulteng ini, menjadi sebuah harapan agar inti dari problematika masyarakat Sulteng bisa terjawab.

Sebelumnya pada Selasa 25 Maret 2025, Tim Satgas menerima laporan dari masyarakat melalui sambungan Whatsapp bahwa telah terjadi penangkapan dan intimidasi terhadap petani desa Peluru.

Kronoligis penangkapan itu bahwa, Datang sekelompok aparat kepolisian menggunakan mobil PT.SPN yakni Polsek Mori Atas, Anggota Brimob Laras panjang dan humas PT.SPN juga Sekuriti PT.SPN di lokasi sengketa PT SPN dan Saudara Adhar Ompo Alian Olong pada pukul 15.30 WITA.

Kedatangan Aparat dan PT.SPN tersebut dalam rangka melakukan penangkapan paksa terhadap saudara Olong, Dimana kedatangan aparat tersebut saudara Olong sedang melakukan aktivitas pemanenan di lokasi tersebut bersama dengan 5 Orang dimana diantaranya 1 anak kecil, kemudian Humas PT.SPN atas nama Hengky menyuruh aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan den memerintahkan untuk di borgol saudara Olong atas tuduhan pencurian buah sawit. 

Atas tuduhan tersebut Saudara Olong menolak atas penangkapan tersebut dan membantahkan atas tuduhan pencurian yang di maksud, karena sampai saat ini Saudara Olong merasa memiliki dan menguasai lahan tersebut sembari merekam video percekcokan dan memintah untuk terlebih dahulu dibicarakan di Kantor Desa. 

Namun pihak perusahaan dalam hal ini Humas PT.SPN atas nama Hengky mendesak kepada pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan tanpa menunjukan surat perintah penangkapan. 

Sampai terjadinya tindakan pemaksaan penangkapan dengan kekerasan hingga terjadi pemukulan terhadap saudara Olong yang menyebabkan saudara Olong mengalami memar di bagian kepala akibat pukulan yang dilakukan oleh anggota Brimob dimana Anggota Brimob tersebut sempat mengokang senjata api sebab pembelaan diri yang dilakukan oleh saudara Olong. 

Setalah saudara Olong di tangkap Humas PT.SPN atas Nama Hengky merampas Phonsel milik Saudara Olong. Kemudian, Saudara Olong di bawa ke Polsek Mori Atas, kurang lebih satu jam di Polsek Mori Atas Saudara Olong diteruskan ke Polres Morowali utara. 

Sampai Saudara Olong di Polres Morowali Utara Pihak keluarga Belum mengetahui atas penangkapan tersebut.  

Sehingga setelah ke-esokan harinya barulah pihak keluarga mengetahui hal tersebut.

Dalam keterangan masyarakat bahwa PT.SPN melakukan penanam awal diwilayah Watumesono tepat di wilayah saudara Olong pada tahun 2015 dengan klaim atas kepemilikan HGU.

Sementara wilayah kelola PT.SPN merupakan wilayah HGU PTPN XIV yang keluar pada tahun 2009, pada tahun 2011 terjadi peralihan perusahaan antara PTPN XIV dan PT.SPN, Sampai hari ini PT.SPN masih menggunakan HGU PTPN XIV, sementara perusahan tersebut berbeda secara status Hukum. 

Oleh karena itu sengketa lahan antara Saudara Olong yang merupakan Petani Desa Peleru dengan Perusahaan PT.SPN sudah terjadi sejak tahun 2015, sampai pada tahun 2025 ini persoalan tersebut belum ada penyelesaian. 

Masalah tersebut menunjukkan ketidakbecusan pemerintah dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut. Sehingga saudara Olong melakukan tindakan pemanenan.

Persoalan sengketa masyarakat dan PT SPN sebenarnya tengah dalam proses penyelesaian, pada 25 Januari 2025 lalu, pihak pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, mengeluarkan Surat Rekomendasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Desa Peleru atas tindak lanjut mediasi yang sebelumnya dilakukan pada 22 Januari 2025. 

Dalam suratnya disepakati Tiga poin yang berbunyi : Bahwa Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Badan Pertanahan Kabupaten Morowali Utara untuk segera melakukan pengukuran titik batas lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT SPN yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.

Selanjutnya Bahwa Pemerintah Kabupaten Morowali Utara untuk segera menindaklanjuti kesepakatan pada tahun 2016 serta melakukan musyawarah kembali untuk mengetahui apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaanya.

Dan yang terkahir Masyarakat Desa Peleru dan PT SPN wajib menjaga keamanan dan ketertiban di lapangan dan tidak melakukan tindak diluar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas situasi tersebut, Eva Bande mewakili Tim Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Sulteng meminta untuk Polsek Mori dan Polres Morowali Utara segara mengehentikan penangkapan dan praktik intimidasi ke Petani ataupun masyarakat yang tengah bersengketa.

Eva meminta agar dapat berkomuninikasi dengan pihak-pihak terkait dari proses penyelesaian yang tengah berjalan saat ini.

Eva menjanjikan terkait kasus ini akan menjadi atensi oleh pihaknya dan akan diproses lebih lanjut setelah lebaran. Tilis satgas penyelesaian konflik agraria. (Red/***)